Terungkap Ada Apotek Sabu Langganan Anak Muda di Bali, Satu Keluarga Diringkus
Unsplash/Colin Davis
Nasional

Terungkap adanya aktivitas peredaran narkoba berkedok apotek sabu di Bali sejak 2019. Pelaku bahkn juga menyediakan tempat khusus untuk para konsumen mengkonsumsi sabu.

WowKeren - BNN Provinsi Bali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba berkedok apotek sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali. Rumah itu ternyata biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang diibaratkan sebagai Apotek Sabu dan dikelola satu keluarga dan telah berdiri sejak tahun 2019 lalu.

Jaringan narkotika tersebut terungkap pada Sabtu (28/5) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA. Namun hanya empat tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yaitu AM, TOM, KLS dan DP.

Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengungkap bahwa Apotek Sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya. Bahkan pihaknya butuh waktu dua pekan untuk mengungkapnya.

"Minggu pertama dengan teman-teman Bea Cukai juga belum menyentuh. Kami cari jaringan di atasnya cuman ada beberapa perlawanan. Akhirnya kami turun lagi seminggu lagi di sana. Akhirnya kami dapatkan," ujar Arjaya, Rabu (1/6).

Sebenarnya ada 11 orang anggota keluarga yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Namun hanya 4 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan 7 orang lainnya masih sebagai saksi.

"Namun yang bisa proses penyidikannya naik, yang menjadi tersangka cuman empat orang. Karena yang lainnya belum cukup barang bukti. Kami tangkap 11 orang," ungkapnya.


Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Yaitu, TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.

Sementara Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan, rumah tersebut sebagai apotek sabu. Transaksi jual beli sabu pun rutin dilakukan di rumah itu.

"Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya, mereka menjual langsung ibaratnya sebuah apotek. Mereka, menjual langsung kepada pemakainya di tempat. Dan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya," jelas Gede Sugianyar.

Gede mengungkap para tersangka menggunakan modus penjualan sabu dengan menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya. Selain itu, mereka juga telah memiliki ratusan pelanggan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan banyak barang bukti. Di antaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu. Para pelanggan berasal dari kalangan usia produktif, mulai anak muda hingga para pekerja.

Lewat tindakannya, para tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait