ASN berinisial DH tersebut sebelumnya dipecat dari Kementerian Keuangan karena dianggap mangkir dari pekerjaan selama 129 hari sejak Januari hingga September 2020.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 03 Juni 2022 - 12:05 WIB
WowKeren - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan disabilitas mental memenangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). ASN berinisial DH tersebut sebelumnya dipecat dari Kementerian Keuangan saat sedang sakit.
"Dalam putusannya, Hakim mengabulkan seluruh gugatan DH dan menyatakan SK pemberhentian Menteri Keuangan dijatuhkan dengan cacat prosedur dan cacat substansi hukum," jelas Charlie Albajili selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus pendamping hukum DH, Jumat (3/6).
Sebagai informasi, DH mengunggut Sri Mulyani dan BPASN ke PTTUN Jakarta pada 15 November 2021 lalu. Ia mengajukan gugatan terhadap surat pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, yang dikirimkan kepada keluarganya pada Februari 2021 lalu.
DH diberhentikan usai dianggap mangkir dari pekerjaan selama 129 hari sejak Januari hingga September 2020. DH mengaku saat itu dirinya sedang menderita skizofernia paranoid dan sebelumnya sudah bekerja di Kemenkeu selama 10 tahun.
"Hakim memerintah Menteri Keuangan dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan RI," papar Charlie.
Adapun hakim menilai SK pemberhentian Menkeu cacat prosedur karena tidak didahului oleh pembentukan tim pemeriksa yang dimandatkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Tim pemeriksa tersebut bertujuan untuk memastikan pemberhentian ASN dilakukan secara komprehensif, obyektif dan terhindar dari penilaian yang subyektif. SK pemberhentian DH sendiri hanya didasarkan pada penilaian atasan saja.
Tak hanya itu, DH juga dinilai hakim telah terbukti secara sah menderita skizofrenia paranoid yang merupakan bentuk disabilitas mental saat ia dianggap mangkir dan tak bisa melakukan pembelaan. Hakim mengambil penilaian tersebut dengan mempertimbangkan bukti surat, saksi, dan ahli yang dihadirkan di persidangan.
Sedangkan SK Banding Administratif BPASN yang menolak permohonan banding DH dinilai hakim terbukti cacat hukum. Pasalnya, SK BPASN tersebu tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan PP Nomor 79 tahun 2021.
"Hakim juga menilai penolakan upaya administratif DH merupakan tindakan diskriminatif karena tidak mempertimbangkan kondisi DH sebagai Penyandang Disabilitas Mental," tukas Charlie.
(wk/Bert)