Jerat Hukum Bagi Anggota TNI yang Terlibat Kasus LGBT, Penjara Hingga Pemecatan
Unsplash/Teddy Österblom
Nasional

LGBT sebagai isu sensitif terus mendapat sorotan dan menuai reaksi keras di Tanah Air. Dua orang prajurit TNI pun menerima hukuman penjara dan pemecatan akibat terseret kasus LGBT.

WowKeren - LGBT (Lesbian, gay, biseksual dan transgender) jadi isu salah satu isu yang sensitif untuk dibahas di Indonesia sampai saat ini. berbagai pihak terus mendesak pemerintah untuk memasukkan aktivitas atau perilaku LGBT ke dalam kategori tindak pidana pada RKHUP.

Meski begitu, sejumlah lembaga diketahui telah menjatuhkan hukuman tegas bagi mereka yang melakukan tindakan LGBT. Termasuk anggota TNI yang dihukum penjara hingga pemecatan karena kasus LGBT. Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT).

Kasus pertama menjerat terdakwa Serda AP yang menduduki jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad. Tindak pidana dilakukan pada November 2017 di Apartemen Margonda Residence Kota Depok serta Juli 2020 di rumah kontrakan Serda AP di Cilodong dan Desember 2020 di salah satu hotel di Cibinong.

Awal mula kasus ini dilatarbelakangi saat Serda AP dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama. Serda AP disebut menjadi penasaran sampai saat ini.

Serda AP yang menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan militer Secaba di Rindam IV Diponegoro selanjutnya melakukan hubungan sesama jenis dengan Bripda REA (anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya) di Apartemen Margonda Residence Kota Depok. Serda AP mengenal Bripda REA melalui aplikasi kencan online.

"Setiap terdakwa (Serda AP) melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 [Bripda REA], terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 sebanyak satu kali atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun," ujar oditur militer melansir CNNindonesia.com.

Selain dengan Bripda REA, Serda AP juga sempat berhubungan dengan sejumlah pria lain. Di antaranya, Prada JH, MS (mahasiswa), Bripda SM, MA (sipil).


Perbuatan terdakwa dimaksud bertentangan dengan ST Panglima TNI maupun ST KSAD tentang larangan bagi seluruh prajurit untuk terlibat hubungan sesama jenis/LGBT. Atas perbuatannya, Serda AP divonis dengan pidana sembilan bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Satu lagi alasan yang dikemukakan majelis hakim adalah perbuatan Serda AP akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan.

Kasus kedua melibatkan prajurit TNI yang juga berpangkat Prada dengan jabatan Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM. Dalam salinan putusan nama Prada tersebut ditulis sebagai terdakwa.

Terdakwa melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di Mess Transit Mayonif RK 114/SM di Jalan Rembele, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Agustus-Oktober 2020.

Terdakwa disebut pernah menjadi korban pelecehan guru SMP-nya sebanyak empat kali. Dikutip dari salinan putusan, kejadian itu disebut membuat hasrat menyukai sesama jenis timbul dalam diri terdakwa.

Saat menjadi anggota TNI AD, terdakwa melakukan video call seks dengan delapan orang anggota baik dari TNI maupun Polri. Di antaranya dengan Bripka HE, Lettu EC, Sertu HE, Pratu DES, Akpol RS, Briptu SY dan Briptu DIL.

"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis (LGBT) di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM dan bukti adanya keterlibatan terdakwa dalam perkara kesusilaan LGBT adalah satu buah handphone merek Xiaomi warna hitam milik terdakwa," ungkap oditur.

Terdakwa dinilai bersalah tidak menaati perintah dinas, yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit terlibat dalam praktik LGBT.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," pungkas putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dikuatkan majelis tingkat banding dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 29 Desember 2021.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait