Buronan penipuan dana subsidi bantuan COVID-19 Jepang diduga telah melarikan diri ke Indonesia. Kini pihak Polri pun akan berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dengan pihak terkait lainnya.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 07 Juni 2022 - 08:09 WIB
WowKeren - Seorang pria jepang yang jadi buronan di negaranya diduga telah melarikan diri ke Indonesia. Atas dugaan tersebut, pihak kepolisian Indonesia (Polri) pun kini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menyelidiki keberadaan buronan Jepang tersebut.
Mitsuhiro Taniguchi (47) nama buronan itu diduga sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2020 lalu. Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa kepolisian sejauh ini masih akan memastikan keberadaan Mitsuhiru di Tanah Air.
"NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," kata Amur saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Amur Chandra menyebut Mitsuhiro Taniguchi belum terdaftar dalam red notice yang diajukan oleh Interpol. Karena itu pihak kepolisian Indonesia juga belum mendapat data lengkap terkait buronan tersebut. Namun Amur mengatakan bahwa kepolisian sudah melakukan upaya untuk memastikan pencarian keberadaan Mitsuhiro.
"Sejauh ini subjek belum terdata dalam red notice Interpol," jelasnya.
Selain pihak imigrasi, Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengambil langkah koordinasi proaktif untuk memastikan kebenaran keberadaan Mitsuhiro Taniguchi.
"Polri proaktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (6/6).
Diketahui bahwa keluarga Mitsuhiro bertanggungjawab atas kasus penipuan dana bantuan atau subsisi terkait COVID-19. Polisi Jepang mengungkapkan sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp 105,8 miliar. Polisi percaya ini kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.
Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki (22) yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya (21) yang saat itu berusia 19 tahun.
Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis mereka bangkrut karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.
Dilansir dari Asahi, Polisi Jepang kemudian menetapkan Mitsuhiro Taniguchi sebagai buronan Internasional dan diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Oktober 2020. Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar.
(wk/amel)