Numpang di Rumah Guru, Ini Kronologi Penangkapan Buron Bansos COVID Jepang yang Kabur ke Indonesia
Pixabay
Nasional

Polisi Indonesia berhasil menangkap buronan kasus penipuan dana bansos COVID-29 di Jepang. Buronan itu ditangkap saat menumpang di rumah seorang guru di Lampung.

WowKeren - buronan kasus penipuan bansos COVID-19 di Jepang yang dikabarkan kabur ke Indonesia akhirnya berhasil ditangkap. Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (7/6) pukul 22.30 WIB.

Taniguchi rupanya menumpang di rumah seorang guru di wilayah Lampung Tengah sejak 4 Mei 2022. Namun, Mitsuhiro hanya datang sesekali ke rumah tersebut untuk tinggal. Menurut hasil pendalaman kepolisian, ia tak menetap di rumah warga tersebut.

"Subjek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki, pekerjaan guru. Di Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Tinggal, tetapi tidak menetap. Kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Dedi menyebut, Masduki memberikan tempat bagi Mitsuhiro lantaran mengaku sebagai seorang investor ikan. Sementara, Masduki sehari-hari juga bekerja sebagai penjual ikan.

Dedi mengatakan pihak kepolisian hanya membantu proses penangkapan buronan tersebut. Menurutnya, pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan lebih lanjut untuk menangani perkara tersebut.

"Polri membantu memaksimalkan untuk menemukan dan menangkap. Proses administrasi keimigrasian itu wewenang mereka," tambah dia.


Kini buronan Jepang itu telah diamankan pihak imigrasi di Lampung Tengah untuk dilakukan tindakan keimigrasian. Sebelumnya, Mitsuhiro diketahui menjadi buronan di Jepang dalam kasus bantuan Covid-19, dan diduga melarikan diri keluar dari negara tersebut.

"Subjek MT sudah diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Menurutnya proses hukum terhadap Mitsuhiro akan dilanjutkan oleh pihak Keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi, kata dia, tak melakukan penindakan lantaran berada di luar ranah dan kepentingannya.

"Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," kata Dedi.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana pada 6 Juni lalu mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan kemungkinan buronan tersebut masuk ke Indonesia.

"NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," pungkas Amur saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait