Kapolri Tindak Lanjuti Kasus AKBP Brotoseno, Buka Peluang Pemecatan
Instagram/tatajaneetaofficial
Nasional

Seperti yang diketahui, AKBP Brotoseno merupakan polisi mantan napi korupsi yang belum juga dipecat hingga saat ini. Hal ini lantas memicu pertanyaan atas komitmen Polri sebagai penegak hukum.

WowKeren - Publik sempat menyoroti seorang polisi yang diketahui identitasnya sebagai AKBP Raden Brotoseno sekaligus mantan narapidana atas kasus korupsi namun belum dipecat dari instansinya. Atas hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun turut menindaklanjutinya.

Listyo diketahui membuka peluang untuk memecat AKBP Brotoseno atas perkara korupsi cetak sawah pada tahun 2012-2014. Dalam kasus tersebut, AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta.

Meski demikian, sebelum memutuskan untuk memecat AKBP Brotoseno, Listyo mengatakan akan terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Keputusan ini pun berdasarkan hasil komunikasi Polri dengan Kompolnas, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Ham (Kemenko Polhukam), serta Ahli Pidana.

Selain itu, Listyo juga akan meninjau ulang hasil sidang kode etik yang memutuskan Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi. "Saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," tutur Listyo setelah rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).


Sementara itu, Listyo menilai peninjauan ulang tersebut merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, perubahan Perkap itu nantinya akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.

"Kalusa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini," beber Listyo.

Lebih lanjut, Listyo menuturkan saat ini Peraturan Kepolisian sedang diproses. Ia pun berharap dalam waktu dekat, pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno bisa terjawab. "Ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan," jelas Listyo.

"Kami terus berkoordinasi, harapan kami kebijakan itu bisa segera digunakan dan komisi baru bisa kita tunjuk untuk meninjau kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi apa yang menjadi aspirasi masyarakat," tutup Listyo.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait