BNPT Minta Maaf Atas Kekeliruan, Akui Pemimpin Khilafatul Muslimin Bukan Pendiri Ponpes Ngruki
Nasional

Direktur Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Yahya Abdurrahman, telah membantah tudingan BNPT dan menegaskan bahwa salah satu pendiri ponpes tersebut adalah Abdullah Baraja yang telah meninggal tahun 2007 silam.

WowKeren - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sempat menyatakan bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, merupakan salah seorang pendiri pondok pesantren Ngruki di Solo. Namun Direktur Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Yahya Abdurrahman, membantah tudingan BNPT dan menegaskan bahwa salah satu pendiri ponpes tersebut adalah Abdullah Baraja yang telah meninggal tahun 2007 silam.

Kekinian, Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, meminta maaf atas kekeliruan tersebut. Nurwakhid mengklarifikasi bahwa Abdul Qadir Baraja bukan salah satu pendiri Ponpes Ngruki.

"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki," ujar Nurwakhid, Rabu (8/6).

Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Baraja adalah mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Baraja juga pernah terlibat dalam Majelis Muhajidin Indonesia meski memilih tidak aktif.

"Dia (Abdul Qadir Baraja) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme," jelasnya. "Pertama, pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985."


Kelompok Khilafatul Muslimin sendiri disebut sama berbahayanya dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), NII, dan ISIS karena mengampanyekan tegaknya sistem khilafah. Yang berbeda adalah HTI tengah memperjuangkan sistem khilafah di berbagai negara.

"Sementara Khilafatul Muslimin, kelompok ini mengklaim sudah mendirikan khilafah dengan adanya khalifah yang terpilih," terangnya.

Di sisi lain, rumah Baraja di Lampung telah digeledah oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti juga disita polisi dalam aksi penggeledahan tersebut.

"Memang benar penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Lampung, tetapi untuk barang buktinya apa saja masih diinvetarisir oleh penyidik," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada detikcom pada Kamis (9/6).

Sebagai informasi, Baraja telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong serta melanggar UU Ormas. Ia juga langsung ditahan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait