Tak Hanya Lebur Kelas, BPJS Kesehatan Juga Akan Sesuaikan Iuran Dengan Penghasilan
Nasional

Anggota Dewam Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai Juli 2022 mendatang. Nantinya, besaran iuran juga akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ungkap anggota Dewam Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, kepada Kompas.com, Kamis (9/6).

Menurut Asih, pihaknya tengah menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Perhitungan iuran BPJS Kesehatan ini juga dilakukan berdasarkan data survei. Dengan melakukan simulasi perhitungan iuran, diharapkan bisa mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Lebih lanjut, Asih membantah isu yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan nantinya akan dipatok rata sekitar Rp 75 ribu. "Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegasnya.


Meski besaran iuran akan berbeda sesuai penghasilan masing-masing, fasilitas rawat inap yang didapat akan sama. "Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.

Sementara itu, penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Menurut anggota DJSN Iene Muliati, implementasi kelas standar akan dimulai dari rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.

"Saat ini, total terdapat 34 RS vertikal. Jadi harapannya, 50 persen dari jumlah tersebut sudah bisa implementasi di Juli 2022," ungkap Iene dilansir Katadata, Jumat (10/6).

Pada tahap awal, diharapkan 50 persen rumah sakit milik Kemenkes mulai menerapkan sembilan kriteria layanan KRIS BPJS Kesehatan. Dan pada akhir tahun diharapkan seluruh rumah sakit vertikal sudah menerapkannya.

Awal tahun depan, 50 persen RSUD provinsi diharapkan telah menerepkan sembilan kriteria layanan KRIS BPJS Kesehatan. Disusul oleh 50 persen RSUD kabupaten/kota serta 50 persen rumah sakit swasta pada Juli 2023.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait