Nasi Padang Non-Halal Bikin Geram   Anggota DPR, Pemprov DKI Diminta Cabut   Izin Usaha
Nasional

Sementara itu, Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang, Andre Rosiade, mengaku telah menerima aduan terkait kuliner tersebut. Sebagian besar masyarakat Minang disebutnya memprotes lauk 'babi rendang' yang disediakan restoran tersebut.

WowKeren - Kehadiran menu nasi Padang non-halal yang mengandung babi membuat geram anggota DPR RI. Restoran tersebut diketahui berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kaget kala mendengar menu tersebut. Restoran itu disebut menyediakan berbagai aneka masakan Minang non-halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, hingga nasi ramas babiambo dan turut mempromosikannya melalui platform daring.

"Bahkan dalam keterangan di akun Istagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia," tutur anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut, Jumat (10/6).

Guspardi menegaskan bahwa nasi padang merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan halal. Oleh sebab itu, pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi dinilainya tak bisa dibiarkan.

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non-halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau yang mayoritas beragama Muslim memiliki filosofi adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Sehingga pemakaian nama menu nasi padang non-halal dinilai merupakan penghinaan dan dapat melukai perasaan masyarakat Minang.

Guspardi meminta pemilik restoran tersebut untuk meminta maaf karena menggunakan nama dan identitas Minang dalam menu makanan berbahan babi. Ia juga meminta Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha restoran tersebut.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade mengaku telah menerima aduan terkait kuliner tersebut. Sebagian besar masyarakat Minang disebutnya memprotes lauk "babi rendang" yang disediakan restoran tersebut.

"Kami di DPP IKM sudah mendapatkan aduan dari masyarakat seluruh Indonesia. Untuk itu, kami mengimbau pengusaha dari restoran Babiambo ini untuk mengubah nama restorannya, jangan berhubungan dengan unsur Minang," terang Andre. "Minangkabau itu punya falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang identik dengan nilai Islam. Sedangkan yang bersangkutan menjual nilai babi, tentu tidak identik dengan nilai-nilai Minangkabau. Kami mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti nama restorannya dan jangan menjual rendang babi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru