Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli, ESDM Pastikan Hanya untuk Pelanggan Kaya
Nasional

Kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk lima kategori pelanggan, yakni golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

WowKeren - Pemerintah akan menerapkan penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga kaya.

Kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk lima kategori pelanggan, yakni golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sepanjang Juli-September 2022, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan lima. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers pada Senin (13/6).

Adapun penyesuaian tarif listrik ini telah mempertimbangkan perubahan indikator makro. Salah satunya Indonesia Crude Price (ICP).


"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama, tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," jelasnya.

Adapun jumlah pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif ini mencapai sekitar 2,5 juta. Jumlah tersebut hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.

"Yang subsidi tidak sama sekali kami sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," papar Rida. "Juga yang pelanggan nonsubsidi golongan R1 900-1.200 VA, itu sama sekali tidak kami pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan tarifnya."

Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas. Oleh karena itu, rumah tangga kaya tersebut dinilai tak seharusnya mendapat bantuan tarif listrik dari pemerintah.

"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait