Kejagung Akan Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
kemendag.go.id
Nasional

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

WowKeren - Mantan Menteri Perdagangan M Luthfi akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Supardi, Lutfi bakal diperiksa Rabu (22/6) besok.

"Betul (M Lutfi diperiksa besok)," ujar Supardi, Selasa (21/6).

Menurut Supardi, Lutfi akan diperiksa sebagai saksi. "Ya, saksi," katanya.

Lutfi diketahui kini sudah tak lagi menjabat sebagai Mendag. Posisinya resmi digantikan oleh Zulkifli Hasan pada Rabu (15/6) pekan lalu.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.


Selain itu, Kejagung juga menetapkan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup sebagai tersangka. Lalu ada pula Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula kala minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga pada akhir tahun 2021 lalu. Kala itu, pemerintah melalui Kemendag menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Meski demikian, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan tersebut.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah."

Terkait hal ini, Kejagung lantas menjerat sejumlah tersangka. Perbuatan mereka dinilai telah menimbulkan kerugian negara dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara," tukas Burhanuddin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait