Dituntut Hukuman Mati, 1 Terdakwa Pengendali Peredaran Sabu di Lapas Berakhir Dapat Vonis Bebas
Nasional

Sementara 2 orang rekan terdakwa telah mendapat vonis hukuman mati pada bulan Mei lalu. Pengadilan memberikan vonis bebas kepada terdakwa usai dibuktikan tidak bersalah.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memberikan vonis bebas kepada terdakwa yang terlibat dalam peredaran 92 kilogram sabu bernama M. Sulton. Padahal, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa. Terdakwa merupakan warga binaan di lapas.

Melansir dari Antara, putusan hakim itu tidak sama dengan tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa divonis hukuman mati. Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sulton tidak bersalah sehingga terbebas dari tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar, Selasa (21/6).

Vonis tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan hakim antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan bukti meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan. Selain itu, ada beberapa bukti yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.


Sementara itu, di sidang sebelumnya, yakni pada tanggal 27 Mei lalu, pengadilan diketahui juga telah lebih dahulu memberikan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya. Ketiga narapidana itu diketahui terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka yang divonis hukuman mati adalah M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Vonis hakim tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga orang itu terlibat dalam pengendalian peredaran sabu di lapas. M. Sulton diperintah oleh orang berinisial J yang kini masih buron.

Kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu di lapas terbongkar. Pada bulan Februari 2021, M. Sulton memerintahkan Nanang dan seseorang berinisial S untuk mencari tempat kos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut lalu dikemas di tempat kos ke dalam empat boks. Terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait