Kemenlu RI Kritisi Klaim Mahathir Soal Kepri Milik Malaysia: Dapat Menggerus Persahabatan
Nasional

Indonesia melalui Kemenlu merespons pernyataan Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepri milik Malaysia. Kemenlu pun sangat menyayangkan pernyataan mantan PM Malaysia itu.

WowKeren - Pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad terkait klaimnya terhadap Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia tentu berimbas pada hubungan kedua negara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun turut buka suara terkait pernyataan kontroversial Mahathir Mohamad tersebut.

Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Sehingga pemerintah tidak melihat dasar hukum atas pernyataan klaim Mahathir tersebut. Teuku pun mengkritisi pernyataan tersebut karena dinilai sangat berpotensi menggerus persahabatan antara Malaysia dan Indonesia.

"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir. Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," ujarnya, Rabu (22/6).

Ia juga menekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI. "Dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," tegasnya.

Diketahui bahwa pernyataan kontroversial Mahathir itu terjadi kala dirinya berpidato Minggu (19/6). Saat itu Mahathir membuka acara yang diselenggarakan organisasi non-pemerintah.


Awalnya ia membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Bahkan Mahathir berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.

Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," ujarnya melansir Straits Times yang disambut tepuk tangan penontonnya.

Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

Sementara itu, diketahui bahwa pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru