Fakta Acara Bungkus Night Di Hamilton Spa Jakarta, Dari Alasan Ekonomi Sampai Dijerat UU ITE
Pixabay
Nasional

Acara bertajuk 'Bungkus Night' tersebut sedianya akan digelar di griya pijat Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) mendatang.

WowKeren - Media sosial sempat dihebohkan oleh promosi acara bertajuk "Bungkus Night Vol. 2" yang diduga merupakan modus prositusi. Acara tersebut sedianya akan digelar di griya pijat Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) mendatang.

Menurut pihak kepolisian, hasil sementara penyidikan mengungkapkan bahwa acara tersebut digelar dengan motif ekonomi. "Sementara ini (bermotif) ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, kepada Tirto pada Rabu (22/6).

Karena tertera "Vol. 2" di posternya, polisi menduga ini bukan pertama kalinya acara Bungkus Night digelar. Pihak kepolisian pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.

"Direktur Operasional dan Manajer Regional selaku yang punya ide, dua orang (dari) tim kreativitas yang buat konten, dan satu orang pengunggah," jelas Budhi.

Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 45 terkait masalah asusila dan pornografi. Mereka juga dijerat UU pornografi No 44 tahun 2008 Pasal 30 juncto pasal 4.


Sementara itu, akun Instagram @hamilton.urbanica yang digunakan untuk mempromosikan acara Bungkus Night telah disita oleh polisi. "Iya sudah disita (akun Instagram) dan beberapa admin Instagram juga sudah kami amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan akan memeriksa sejumlah terapis yang bekerja di griya pijat tersebut. "Secara bertahap ya, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Di sisi lain, Hamilton Spa & Massage akan dikenai sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta imbas kasus tersebut. Izin usaha griya pijat tersebut akan dicabut.

"Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP, kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Dedi Sumardi.

Satpol PP DKI kini telah melakukan penutupan sementara. Pihak Dinasparekraf DKI juga telah mengunjungi griya pijat tersebut.

"Di lokasi, di temukan spa tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi, dan sudah dipasang garis polisi. Di TKP, kami juga bertemu dengan Tim Satpol PP dan dilakukan pemasangan Satpol PP Line serta pemasangan stiker penutupan sementara," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait