Para Korban Kasus KSP Indosurya Ancam Demo Usai Tersangka Keluar Dari Rutan, Kejagung Buka Suara
Nasional

Menurut Alvin Lim selaku kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, aksi demo tersebut rencananya akan digelar ada Selasa (28/6) pekan depan mulai pukul 11.00 WIB.

WowKeren - Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikabarkan sudah bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) malam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa bos KSP Indosurya, Henry Surya, dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," jelas Whisnu dilansir Tribunnews.com.

Selain Henry Surya, masa tahanan tersangka lain bernama June Indria selaku Head Admin juga telah habis. Adapun polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub selaku Manager Direktur Koperasi. Suwito Ayub kini masih menjadi buronan dan diduga kabur ke luar negeri.

Mendengar kabar kedua tersangka keluar rutan, ribuan korban kasus KSP Indosurya berencana menggelar aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Alvin Lim selaku kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, aksi demo rencananya akan digelar ada Selasa (28/6) pekan depan mulai pukul 11.00 WIB.

Massa disebut akan melakukan long march dari Mabes Polri ke Kejagung. Dari total 15.600 orang korban, Alvin menyebut ada sekitar 2.000 orang yang akan mengikuti aksi demo tersebut.


"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan long march ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu," paparnya. "Habis itu baru ke Kejagung. Jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang."

Belakangan, Kejagung memberikan penjelasan terkait dua tersangka kasus KSP Indosurya yang dikeluarkan dari rutan. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap. Berkas perkara para tersangka dikembalikan Kejagung ke Polri untuk dilengkapi pada 24 Juni 2022.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Ketut dalam keterangannya.

Terkait bebasnya kedua tersangka, Ketut menjelaskan bawha kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan. Bebasnya para tersangka dari rutan juga disebutnya tak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tukasnya. "Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru