Vaksinasi Booster COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli
Unsplash/Steven Cornfield
Nasional

Menurut SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima dosis ketiga vaksin COVID-19 alias booster tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

WowKeren - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Aturan terbaru perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.

Menurut SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima dosis ketiga vaksin COVID-19 alias booster tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen kala hendak bepergian. Adapun aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Sementara itu, PPDN yang baru mendapat dua dosis vaksin COVID-19 masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN yang baru menerima dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," demikian kutipan SE tersebut.

Selain orang dengan komorbid, anak di bawah usia 6 tahun juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait