Regulator obat-obatan Inggris (MHRA) memberikan persetujuan bersyarat bagi vaksin bivalen itu untuk menjadi dosis booster COVID-19 orang dewasa pada Senin (15/8).
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan bagi penumpang KAI untuk booster COVID-19, dan yang belum harus tes antigen. Namun mulai hari ini, pemerintah memberlakukan aturan baru.
Melihat kondisi pandemi COVID-19 yang sempat naik lagi, pemerintah pun mewajibkan pengunjung mal untuk booster. Namun hal ini rupanya mempengaruhi jumlah pengunjung.
Booster COVID-19 saat ini tengah menjadi fokus pemerintah dalam memerangi pandemi di Indonesia. Namun Kemenkes menyampaikan belum ada rencana booster untuk anak usia 6-11 tahun.
Program vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua bagi nakes telah berjalan mulai 29 Juli lalu. Adapun rekomendasi jenis vaksin COVID-19 untuk booster kedua itu disampaikan oleh Epidemiolog.
Vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech merupakan satu dari 13 vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) di Indonesia.
Pelaksanaan program vaksinasi dosis keempat atau booster kedua itu tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada Kamis (28/7) hari ini.
Sebelumnya, Kemenkes tengah mengkaji pemberian vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua. Dalam hal ini, Kemenkes membahasnya dengan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Menanggapi masukan para ahli terkait vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua, Kemenkes mengatakan pihaknya masih mengkajinya. Di samping itu, pemerintah saat ini masih fokus menggenjot booster pertama.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meminta masyarakat untuk tetap memakai masker dan segera melengkapi vaksinasi dengan dosis ketiga alias booster saat ini.
Adapun kewajiban booster untuk pegawai Pemkot Solo telah tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Kasus harian COVID-19 di Indonesia kembali bertambah, bahkan mencapai 5.000-an kasus. Atas hal ini, Epidemiolog pun mendesak percepatan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga.
Dosis booster diberikan untuk melindungi masyarakat dan sejauh ini terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra dari kemungkinan dirawat di rumah sakit atau meninggal karena COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19, para penumpang kereta api jarak jauh wajib sudah menerima dosis booster.
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan percepatan vaksinasi booster COVID-19. Hal ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 masih mengalami kenaikan selama beberapa waktu belakangan.
Pemerintah telah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah wajib booster COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.
Menurut SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima dosis ketiga vaksin COVID-19 alias booster tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Kemenkes mengungkapkan capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia mengalami stagnasi, khususnya booster. Kemenkes pun mengungkapkan alasan sebagian masyarakat enggan melakukan booster COVID-19.
Aturan wajib booster COVID-19 saat masuk mal tampaknya didukung oleh pihak pengelola. Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan booster sebagai syarat perjalanan transportasi.
Adapun pihak Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan alasan pemerintah berencana menjadikan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster sebagai syarat perjalanan.