Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Solo yang Belum Booster Bisa Ditunda
Unsplash/Ed Us
Nasional

Adapun kewajiban booster untuk pegawai Pemkot Solo telah tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo.

WowKeren - Seluruh pegawai Pemkot Solo diwajibkan untuk menerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster. Pegawai yang belum menerima booster bisa mengalami penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juli 2022.

Adapun kewajiban booster untuk pegawai Pemkot Solo telah tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Solo. Meski begitu, masih ada beberapa pegawai yang belum menerima booster yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Masih ada pegawai yang belum booster, jumlahnya kurang dari 100 orang," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, Selasa (19/7).

Menurut Ariyatno, pegawai yang belum divaksinasi karena masalah kesehatan tidak akan mengalami penundaan pencairan TPP. Namun jika pegawai dengan kondisi sehat dan memenuhi persyaratan menolak menerima booster, maka pencairan TPP-nya ditunda.


"Tempat saya (BKPSDM) dari 58, satu orang KIPI berat dan dia mendapatkan pernyataan dari dokter untuk ditunda vaksiansinya. Karena ada keterangan dokternya maka TPP tetap dicairkan," paparnya. "Karena ketentuannya diberikan secara keseluruhan sifatnya ditunda. Kalau kemudian satu orang itu sekiranya memang harus mendapatkan vaksin dan tidak ada alasan yang kemudian diperbolehkan dia harus vaksin."

Lebih lanjut, Ariyatno mengungkapkan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Solo yang seluruh pegawainya telah menerima vaksinasi booster. Antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan BKPSDM.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Solo Siti Wahyuningsih menilai aturan tersebut cukup efektif. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pegawai di masing-masing OPD yang telah dibooster terus bertambah.

"Sekarang jumlah pegawai yang belum divaksin sudah berkurang. Berapa jumlahnya yang mendata masing-masing OPD. Jadi yang datanya masuk langsung saya verifikasi dengan dasbord KCP-PEN. Kami cek kalau sudah kami ACC (persetujuan)," paparnya.

Lebih lanjut, Siti menyatakan bahwa pihaknya tidak mengharuskan 100 persen pegawai harus booster apabila memang ada yang memiliki masalah kesehatan dan tak bisa divaksinasi. "Kemarin ada yang baru vaksin pertama kali. Kita vaksin sudah setahun lebih. Tapi sudah kita sampaikan ke OPD-nya segera vaksin," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait