Masuk Mal Wajib Booster COVID-19 Didukung Pengelola, Kemenhub Siapkan Sebagai Syarat Perjalanan
Unsplash/Psk Slayer
Nasional

Aturan wajib booster COVID-19 saat masuk mal tampaknya didukung oleh pihak pengelola. Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

WowKeren - Kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah juga menyesuaikan peraturan untuk menangani pandemi. Sebelumnya, pemerintah telah mengkaji aturan baru bagi masyarakat yang ingin menempuh perjalanan dan bepergian ke pusat perbelanjaan seperti mal.

Aturan baru yang dimaksud adalah berupa kewajiban menerima booster atau dosis lanjutan vaksinasi COVID-19. Hal ini tampaknya disambut baik oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta.

Ketua APPBI Ellen Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah dalam hal mewajibkan booster untuk masuk mal. Ellen pun mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan memperketat kembali pemeriksaan status vaksinasi pengunjung di pintu masuk mal melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Kami sudah minta semua anggota untuk lebih ketat lagi melakukan pemeriksaan di akses pintu masuk," ujar Ellen kepada Kompas.com, Selasa (5/7).

Ellen menuturkan bahwa nantinya petugas keamanan di tiap pintu masuk mal akan mengawasi secara ketat saat pengunjung mal melakukan scanning melalui aplikasi PeduliLindungi. Apabila ditemukan pengunjung belum melakukan booster, maka akan dilarang masuk.


Selain itu, kata Ellen, pihaknya juga akan memastikan pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan di dalam pusat perbelanjaan. Ia pun mengupayakan untuk bisa memastikan seluruh pengunjung menaati prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menciptakan kerumunan.

"Namun harapan kami, prokes ketat ini tak hanya dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan, tapi tentunya juga di tempat lain seperti pasar dan sebagainya," terang Ellen.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini diketahui berencana memberlakukan booster sebagai syarat perjalanan transportasi. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujar Adita dalam keterangannya, seperti dilihat melalui infopublik.id, Rabu (6/7).

Adita lantas menerangkan pada penerapan kebijakan kal ini, Kemenhub akan kembali merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi. Ia pun mengungkapkan bahwa SE Satgas pun masih dalam penyiapan.

Lebih lanjut, Adita membeberkan rencana penerapan booster itu nantinya akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat seperti di simpul-simpul transportasi, baik bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan. Ia mengungkapkan hal serupa pernah diterapkan sebelumnya, dan menunjukkan bisa membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait