Kemensos Resmi Cabut Izin ACT Usai Diduga Terlibat Kasus Penyelewengan Dana
Instagram/actforhumanity
Nasional

Sebelumnya, Kemensos telah memanggil petinggi ACT untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penyelewengan dana. Kini Kemensos pun telah mengambil keputusan atas izin PUB ACT.

WowKeren - Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan Kemensos pun mengancam akan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Kini, Kemensos pun diketahui telah resmi mencabut izin penyelenggaraan PUB yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022. Hal ini dilakukan Kemensos terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan.

Adapun keputusan pencabutan izin PUB ACT itu tertuang dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan. Keputusan ini pun telah ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut (izin PUB ACT) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Muhadjir mengungkapkan salah satu pelanggaran ACT adalah terkait dengan potongan donasi sebesar 13,5 persen. Hal ini lantas dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1).


"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil klarifikasi Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, terungkap bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil PUB yang didapat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," tegas Kemensos. "Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul."

Muhadjir pun lantas menyampaikan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan Kemensos selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang diwakili oleh Ibnu Khajar dan pengurus yayasan lainnya pada Selasa (5/7). Adapun hal ini dilakukan Kemensos guna memberikan klarifikasi dan penjelasan atas isu dugaan penyelewengan dana yang berkembang di masyarakat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru