PPATK menemukan 100 lebih lembaga filantropi yang dicurigai memiliki kesamaan kasus dengan ACT, Kini Kementerian Sosial dan PPTAK pun mencoba bekerja sama untuk membentuk tim satgas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah membeberkan dana donasi dari Boeing senilai Rp10 miliar yang diduga diselewengkan oleh ACT. Kini Bareskrim Polri membeberkan hasil dari audit keuangan ACT.
Ketua Koperasi Syariah 212 yang berinisial MS telah diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Pemeriksaan MS digelar pada Senin (1/8) lalu.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan ACT. Selain itu, dua petinggi ACT lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret lembaga kemanusiaan ACT, Mensos Risma mengaku sempat memberikan teguran mengenai penyaluran donasi ke luar negeri.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Kini Bareskrim Polri mengambil langkah tindak lanjut terhadap keempatnya.
Sebanyak 56 unik kendaraan operasional milik ACT ikut disita pihak kepolisian usai penetapan para tersangka. Kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil itu disita sebagai barang bukti.
Saat menetapkan empat tersangka dalam kasus ACT, pihak kepolisian juga menyampaikan adanya dugaan penyelewengan uang ke Koperasi Syariah 212. Hal ini lantas mendapat tanggapan dari pihak Koperasi Syariah 212.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT. Kini polisi mengungkapkan besaran gaji keempat tersangka tersebut.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, serta Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.
Pendiri ACT, Ahyudin diperiksa untuk kesembilan kalinya di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama belasan jam itu, Ahyudin mengaku tidak pernah ditanya soal isu pendanaan terorisme yang dilakukan ACT.
Polisi mengungkap dugaan adanya perusahaan-perusahaan 'cangkang' yang terafiliasi dengan lembaga ACT. Pendiri ACT , Ahyudin pun memberikan tanggapan kurang memuaskan mengenai kabar tersebut.
Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mendalami dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan ACT. Terbaru, ditemukan dugaan adanya perusahaan baru yang menjadi sebagai 'cangkang' ACT.
Saat mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT, polisi juga menemukan dugaan penggelapan dana kompensasi korban Lion Air JT-610. Atas hal ini, eks Presiden ACT pun mengaku siap dikorbankan.
Presiden ACT, Ibnu Khajar kembali diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 lalu.
Sejumlah petinggi lembaga filantropis ACT telah dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana. Kementerian Sosial bahkan telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT.
Sebagai informasi, Ahyudin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Polri pada hari Senin. Penyidik memeriksa Ahyudin terkait dana bantuan dari Boeing untuk korban tragedi Lion Air JT-610.
Selain mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskri Polri pada Senin (11/7) hari ini.
Dua petinggi lembaga kemanusiaan ACT dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Atas kasus tersebut, pengamat menilai ACT mengirim donasi ke kelompok pemberontak.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak ACT. Yakni penggelapan dana terkait bantuan bagi ahli waris korban Lion Air JT-610.