Bareskrim Polri Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri Terhadap 4 Tersangka Kasus ACT
Instagram/actforhumanity
Nasional

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Kini Bareskrim Polri mengambil langkah tindak lanjut terhadap keempatnya.

WowKeren - Polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Setelah menetapkan sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri diketahui mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap 4 tersangka itu.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke 4 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Diketahui bahwa pengajuan surat pencekalan terhadap keempat tersangka kasus ACT itu tercatat dengan nomor B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022. Nurul menyampaikan hal tersebut dilakukan Bareskrim Polri guna mencegah keempat tersangka itu melarikan diri.

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya diketahui telah memanggil empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT untuk hadir pada Jumat (29/7) besok. Sebagai informasi, keempat tersangka saat ini belum ditahan.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin (A) selaku Ketua Pembina Yayasan ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT. Kemudian Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Whisnu mengatakan terkait keputusan penahanan keempat tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (29/7) besok. "Betul, (bergantung pemeriksaan nanti)," ungkap Whisnu.

Atas kasus yang menyeret keempat tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Selain itu, keempatnya juga disangkakan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Serta Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru