Polisi Bongkar Gaji 4 Tersangka Kasus ACT, Terungkap Mulai Rp50 Juta Hingga Rp450 Juta per Bulan
Instagram/actforhumanity
Nasional

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT. Kini polisi mengungkapkan besaran gaji keempat tersangka tersebut.

WowKeren - Polisi saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya merupakan petinggi ACT yakni mantan presiden lembaga tersebut Ahyudin dan pemimpin saat ini Ibnu Khajar.

Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus ACT, kini Bareskrim Polri membongkar gaji yang diterima mereka. Besaran gajinya pun beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp450 juta per bulan.

"Untuk tersangka A (Ahyudin) saja (Rp450 juta per bulan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Sementara untuk Ibnu Khajar, diketahui memiliki gaji sebesar Rp150 juta per bulan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp50-100 juta.

Adapun keempat tersangka itu diketahui merupakan pemangku jabatan tinggi di ACT. Hariyana Hermain merupakan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, sedangkan Novariadi Imam Akbari menduduki jabatan sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT.

Helfi menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT itu juga terkait dengan menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar.


Sebagaimana diketahui, dana kompensasi itu berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing kepada para korban sebesar Rp138 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Helfi.

Helfi lantas mengatakan atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam pasal pidana tindak penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Adapun ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya adalah Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Lalu, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Serta Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait