Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka, Dana Rp 10 Miliar Diduga Diselewengkan untuk Koperasi Syariah 212
Nasional

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, serta Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

WowKeren - Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di antaranya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, serta Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," ungkap Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/7).

Adapun pihak Bareskrim Polri masih belum memutuskan apakah akan mereka akan menahan Ahyudin dan Ibnu Khajar pasca ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT ini. Antara lain dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610, penggunaan uang donasi yang tak sesuai peruntukannya, serta dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.


Menurut Helfi, yayasan ACT menggunakan dana CSR dari Boeing yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 34 miliar. "Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar Helfi.

Dari total dana yang diduga diselewengkan itu, pengeluaran paling besar digunakan untuk pengadaan truk. Sebagian dana tersebut juga dipakai untuk koperasi syariah 212.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," paparnya. "Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200."

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan dana yang diduga diselewengkan untuk menggaji para pengurus ACT. "Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait