Temukan 176 Lembaga Filantropi Mencurigakan Mirip ACT, Kemensos-PPATK Bentuk Satgas
kemensos.go.id
Nasional

PPATK menemukan 100 lebih lembaga filantropi yang dicurigai memiliki kesamaan kasus dengan ACT, Kini Kementerian Sosial dan PPTAK pun mencoba bekerja sama untuk membentuk tim satgas.

WowKeren - Satu per satu fakta mengenai dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi ACT (Aksi Cepat Tanggap) mulai terbongkar. Atas temuan kasus ACT, kini pemerintah pun turut memantau dan menyelidiki sejumlah lembaga filantropis lain untuk mendeteksi ada atau tidaknya aksi penyelewengan atau penyalahgunaan dana donasi umat.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pun bekerja sama untuk membentuk satgas (satuan tugas). Satgas itu nantinya bertugas untuk menyelidiki lembaga-lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan atau sumbangan dari masyarakat.

"Ada tim yang akan kerja sama antara PPATK dan Kemensos. Saya akan buatkan surat tugas untuk menjadi partner kerja sama," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8) melansir Tempo.com. "Kalau bisa dikembangkan, kami akan diskusi intens lagi."

Bahkan menurut temuan PPATK, setidaknya ada 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan aksi penyelewengan dana tersebut. Pihak Kemensos pun akan bekerja sama untuk melakukan penyelidikan terkait izin PUB (pengumpulan uang dan barang) dari lembaga-lembaga tersebut.


Bentuk penyelewengan yang dicurigai dilakukan oleh 176 lembaga filantropi tersebut banyak macamnya. Mulai dari aliran dana yang mengarah pada para pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Namun Ivan tak memberikan informasi lebih detail mengenai seratus lebih lembaga filantropi yang menggunakan modus penyelewengan dana serupa dengan ACT tersebut. Meski begitu Ivan dapat memastikan bahwa ke 176 lembaga filantropi tersebut tidak memiliki kaitan dengan ACT. Hanya saja temuan itu didapat setelah menelurusi modus dan pola penyelewengan yang dilakukan oleh ACT.

"Kami nyatakan ACT bukan satu-satunya (lembaga filantropi yang menyimpang), kami menduga ada lembaga lain serupa, seperti misalnya 176 PUB itu," pungkas Ivan Yustiavandana.

Sementara itu penyelidikan kasus penyalahgunaan dana oleh ACT juga telah memasuki babak baru. Salah satunya adalah temuan penyelewengan dana untuk koperasi syariah 121 yang mencapai Rp 10 miliar.4 orang petinggi ACT pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru