Petinggi ACT Ditahan Bareskrim Polri, Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan ACT. Selain itu, dua petinggi ACT lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan pada Jumat (29/7) malam ini. Diketahui, para tersangka juga termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin.

"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat.

Menurut Whisnu, para tersangka ditahan karena dikhawatirkan melakukan tindakan penghilangan barang bukti. Setelah itu, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," terangnya. "Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan."


Sebelumnya, Ahyudin telah mengaku siap apabila harus ditahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Menurut Teuku Pupun Zulkiflisaat selaku kuasa hukum Ahyudin, kliennya telah mempersiapkan sejumlah barang bawaan pribadi untuk dibawa ke balik jeruji.

"Sangat siap (ditahan). Siang selesai Jumatan (pemeriksaannya)," ujar Pupun, Jumat. "Semua kami bawa termasuk oleh-oleh. Seperti rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan."

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ibnu Khajar dan Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan ACT. Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, dua petinggi ACT lain yakni Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT ini. Antara lain dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610, penggunaan uang donasi yang tak sesuai peruntukannya, serta dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Keempat tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait