Aliran Dana Rp 10 Miliar Dari ACT ke Koperasi Syariah 212 Disebut Polisi Untuk Bayar Utang
Nasional

Ketua Koperasi Syariah 212 yang berinisial MS telah diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Pemeriksaan MS digelar pada Senin (1/8) lalu.

WowKeren - Kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir. Dari total dana yang diduga diselewengkan, Rp 10 miliar di antaranya diduga dipakai untuk koperasi syariah 212.

Kekinian, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 itu bertujuan untuk membayar utang perusahaan afiliasi. Adapun uang tersebut berasal dari dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," tutur Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji pada Rabu (3/8).

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami aliran dana yang diduga diselewengkan ACT kepada pihak lain. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Koperasi Syariah 212 yang berinisial MS telah diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Pemeriksaan MS digelar pada Senin (1/8) lalu.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ungkap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Selasa (2/8).

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Di antaranya adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini, serta dua petinggi ACT lain bernama Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Sebelumnya, Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa yayasan ACY diduga menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 34 miliar. Dana tersebut digunakan untuk Koperasi Syariah 212 hingga pengadaan truk.

Akibatnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait