56 Unit Kendaraan ACT Ikut Disita Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Instagram/actforhumanity
Nasional

Sebanyak 56 unik kendaraan operasional milik ACT ikut disita pihak kepolisian usai penetapan para tersangka. Kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil itu disita sebagai barang bukti.

WowKeren - Satu per satu fakta mengenai kasus dugaan pengelapan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropis, ACT (Aksi Cepat Tanggap) kini mulai terungkap. Para petinggi ACT pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejumlah aset ACT pun turut disita pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sebagai barang bukti. Di antaranya 56 kendaraan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan 44 mobil.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7). "Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB."

Penyitaan itu buntut dari para pentinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Puluhan kendaraan yang telah disita kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.


Sebelumnya diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang pengurus ACT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT; Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," pungkas Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/7).

Melansir Tempo.com, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis berupa tindak pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu seperti yang ada dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru