Diduga Ada Penyelewengan Dana Untuk Koperasi Syariah 212, Begini Tanggapan Anggota Dewas
Nasional

Saat menetapkan empat tersangka dalam kasus ACT, pihak kepolisian juga menyampaikan adanya dugaan penyelewengan uang ke Koperasi Syariah 212. Hal ini lantas mendapat tanggapan dari pihak Koperasi Syariah 212.

WowKeren - Dalam penetapan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), muncul juga dugaan adanya dana senilai Rp10 miliar yang diselewengkan untuk Koperasi Syariah 212. Mengetahui hal ini, pihak Koperasi Syariah 212 pun buka suara.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Koperasi Syariah 212 yakni Muhyiddin Junaidi mengaku kaget saat mendengar kabar adanya dana yang diselewengkan ke pihaknya dalam kasus ACT. "Saya terkejut membaca berita tersebut dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan Koperasi Syariah 212," ujar Muhyiddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).

Lebih lanjut, Muhyiddin menuturkan bahwa selama ini pihaknya mengetahui Koperasi Syariah 212 mandiri dalam mengelola keuangannya sendiri. Terlebih kepemilikan toko atau outlet di bawah Koperasi Syariah 212 juga dibidangi oleh pribadi atau perseorangan.

Meski begitu, Muhyiddin juga tak menampik bila ada sebagian yang memang dana urunan dari share holders/mudhorib. Ia kemudian menerangkan bahwa Dewas Syariah Koperasi Syariah 212 hanya bertugas pada aspek kepatuhan koperasi yakni prinsip syariah atau syariah compliance.


Dengan begitu, Muhyiddin mengatakan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam masalah keuangan Koperasi Syariah 212. Ia mengungkapkan hanya dilibatkan kala membahas hal strategis seperti progres Koperasi Syariah 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan.

"Kami sudah minta kepada pimpinan Koperasi Syariah 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Muhyiddin. "Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus Koperasi Syariah 212."

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan ada dana Yayasan ACT dari donasi Boeing yang diduga dipakai untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar, yang mana Rp10 miliar di antaranya disebut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Kombes Helfi Assegaf selaku Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri pun merinci bahwa program yang sudah terlaksana dengan menggunakan dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar. Ia kemudian mengatakan bahwa dana donasi tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, dan yang paling besar untuk pengadaan truk dan Koperasi Syariah 212.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait