Mensos Risma Akui Pernah Tegur ACT Soal Salurkan Dana Donasi ke Luar Negeri
Nasional

Menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret lembaga kemanusiaan ACT, Mensos Risma mengaku sempat memberikan teguran mengenai penyaluran donasi ke luar negeri.

WowKeren - Kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga saat ini tampaknya masih menjadi perbincangan hangat. Terbaru, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut berkomentar terkait kasus tersebut.

Risma mengaku bahwa ia sempat menegur lembaga filantropi ACT terkait dengan penyaluran dana donasi ke luar negeri. Tidak hanya itu, ia juga mengaku menemukan indikasi penyelewengan dana donasi yang telah disumbangkan masyarakat ke ACT sejak awal ditunjuk sebagai Mensos oleh Presiden Joko Widodo.

"Sebetulnya saat saya awal jadi menteri sudah saya ingatkan dia (ACT)," ujar Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7). "Sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau enggak salah ada sumbangan ke luar (negeri), terus saya tegur."

Risma kemudian menuturkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemensos terhadap lembaga filantropi masih sangat lemah. Maka dari itu, ia menekankan akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga filantropi untuk mencegah hal serupa terulang kembali.


Lebih lanjut, Risma menuturkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan pemantauan terhadap lembaga filantropi, khususnya yang melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB). "Sekarang lagi kita siapkan tim saya nanti akan ketemu APH semuanya untuk pemantauan siapa saja," beber Risma.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Keempat tersangka tersebut merupakan para petinggi di ACT.

Mereka adalah mantan presiden ACT Ahyudin (A), pemimpin lembaga kemanuisaan tersebut saat ini Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT.

Terbaru, Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Adapun pencekalan ini diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait