Syarat Booster COVID-19 Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Aturan Perjalanan Luar Negeri
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Pemerintah telah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah wajib booster COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19. Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan bahwa SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19.

Adita mengatakan untuk aturan perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yakni SE No. 68 untuk transportasi laut, SE No. 70 untuk transportasi udara, SE Nomor 72 untuk perkeretaapian, dan SE No. 73 untuk transportasi darat.

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yakni SE No. 69 untuk transportasi laut, SE No. 71 untuk transportasi udara, dam SE No. 74 untuk transportasi darat.


Secara garis besar atau umum, aturan yang diatur untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di antaranya adalah memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry poit) di 16 Bandara Internasional. 16 Bandara Internasional itu terdiri dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau.

Selanjutnya Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, DIY. Sementara Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, Mingakabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah, Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur, hanya untuk program haji.

Lalu untuk pelabuhan laut internasional di Indonesia, seluruhnya beroperasi. Selnjutnya ada delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yakni Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, Motaain, Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau, Kalimantan Barat, Motamasin, Nusa Tenggara Timur, Wini, NTT, Skouw dan Sota, Papua.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," ujar Adita dalam keterangan tertulis, dilihat Senin (11/7).

Selain itu, seluruh masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker dalam menghadapi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Lalu juga segera mendapatkan booster untuk menjaga antibodi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru