Mulai Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta Jarak Jauh yang Belum Booster COVID-19 Wajib PCR
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan bagi penumpang KAI untuk booster COVID-19, dan yang belum harus tes antigen. Namun mulai hari ini, pemerintah memberlakukan aturan baru.

WowKeren - Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa para penumpang kereta api jarak jauh wajib sudah menerima dosis ketiga vaksinasi COVID-19 atau booster. Bila belum mendapatkan booster, maka harus melakukan tes antigen.

Namun kini, mulai 15 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum menerima booster, wajib melakukan tes PCR. Adapun kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chariunisa dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Eva menerangkan bahwa aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang di atas 18 tahun. Sedangkan untuk calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa pada tanggal 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bisa membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), serta dapat membatalkannya, paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.


Dengan begitu, Eva lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penumpang KAJJ yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali ketentuan atau aturan persyaratan terbaru KAI.

Adapun syarat terbaru yang mulai berlaku pada Senin (15/8) hari ini adalah untuk usia 18 tahun ke atas wajib sudah booster COVID-19. Bila baru mendapat dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum/tidak divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Lalu untuk usia 6-17 tahun, yang sudah menerima dua dosis wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin tanpa menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Sementara bagi yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk yang tidak/belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan untuk anak usia di bwah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR, namun wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan. Sementara untuk persyaratan KA Lokal dan Aglomerasi, yang sudah menerima dosis pertama tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid atau RT-PCR.

Kemudian kalau belum atau tidak divaksin karena alasan medis, hanya wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sama halnya dengan KAJJ, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun harus didampingi dengan orang yang memenuhi syarat perjalanan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait