Kasus COVID-19 Masih Meningkat, Kemendagri Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Pemerintah saat ini tengah menggalakkan percepatan vaksinasi booster COVID-19. Hal ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 masih mengalami kenaikan selama beberapa waktu belakangan.

WowKeren - Vaksinasi COVID-19 hingga saat ini masih menjadi salah satu strategi pemerintah Indonesia dalam memerangi pandemi. Melihat kasus COVID-19 masih terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, maka pemerintah pun mengambil langkah tegas.

Seiring dengan kenaikan kasus COVID-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster Bagi Masyarakat pada Senin (11/7).

SE Kemendagri tersebut diketahui berisi tentang seruan kepada kepala daerah, baik gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pun mengatakan bahwa SE tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pelaksanaan booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.


"Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7).

Lebih lanjut, Safrizal menerangkan bahwa muatan materi pada SE Kemendagri tersebut menugaskan kepada seluruh gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, para gubernur diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.

Selain itu, kata Safrizal, gubernur juga diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif. Adapun cara yang bisa dilakukan untuk sosialisasi secara masif adalah dengan mengoptimalkan seluruh media, baik media cetak, radio, dan televisi serta media online atau digital.

Kemudian, para bupati/wali kota juga diarahkan untuk melakukan berbagai langkah di antaranya adalah mewajibkan booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Hal ini boleh dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki kondisi khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter dan anak usia di bawah 18 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait