Heboh Stut Motor Mogok Bisa Didenda Rp 250 Ribu, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Tilang
Unsplash/Tron Le
Nasional

Sebagai informasi, 'stut motor' adalah aksi pengendara sepeda motor mendorong motor lain yang mogok. Kaki pengendara motor akan diletakkan di salah satu bagian dudukan kaki, bagian belakang motor, atau bahkan ujung knalpot.

WowKeren - Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh isu "stut motor" bisa ditilang dan didenda Rp 250 ribu. Sebagai informasi, "stut motor" adalah aksi pengendara sepeda motor mendorong motor lain yang mogok.

Kaki pengendara motor akan diletakkan di salah satu bagian dudukan kaki, bagian belakang motor, atau bahkan ujung knalpot. Adapun aksi "stut motor" itu disebut-sebut melanggar Pasal 287 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kekinian, pihak Polda Metro Jaya buka suara terkait isu tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya tidak akan menilang pengendara yang menyetut motor orang lain.

"Tidak ada (tilang)," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan bahwa stut motor dilakukan karena ada pengendara motor yang mengalami masalah di jalan dan membutuhkan pertolongan. Oleh sebab itu, polisi seharusnya memberikan pertolongan kepada pengendara tersebut dan bukan malah menilangnya.


"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," paparnya. "Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan. Seharusnya polisi menolong, bukan menilang."

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan stut motor. "Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," terangnya.

Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa aturan mengenai stut motor telah diatur dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas. Adapun aksi stut motor disebut bisa disanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," papar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan bahwa pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau menarik sepeda motor lain berbahaya. Pasalnya, aksi stut motor dinilai bisa menghalangi pengendara lain di jalan dan berpotensi melukai diri sendiri ataupun orang lain.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait