Pendiri sekolah SPI sekaligus motivator Julianto Eka Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kini kasus tersebut tengah ditangani polisi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 11 Juli 2022 - 15:51 WIB
WowKeren - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, sekaligus motivator Julianto Eka Putra terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Julianto Eka diduga telah melakukan pelecehan kepada sejumlah muridnya yang mengenyam pendidikan di sekulah yang didirikannya itu.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu pun masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Kini, terungkap mengenai jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka.
Jumlah korban pelecehan Julianto Eka diduga ada lebih dari 15 orang. Sementara itu, menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebutkan bahwa 15 korban pelecehan Julianto Eka telah bersaksi saat penyidikan hingga persidangan.
"Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (11/7).
Lebih lanjut, Nahar mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh JA itu lantas menjadi perhatian tersendiri bagi KemenPPPA, sejak kasusnya terungkap pada tahun 2021 lalu. Menurutnya, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur.
Adapun koordinasi yang dilakukan dengan Polda Jatim itu terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi puluhan siswa yang menjadi korban. "LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban," ungkap Nahar.
Kemudian, Nahar menyampaikan bahwa Menteri PPPA Bintang Puspayoga secara khusus juga meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Di samping itu, menurut Nahar, Bintang juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apabila telah terbukti bersalah.
Akan tetapi, Nahar menyayangkan tersangka kasus pencabulan itu hingga kini masih belum dilakukan penahanan sejak penyidikan sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Menurutnya, dalam kasus ini, tersangka bisa ditahan karena ancaman hukumannya kebih dari lima tahun penjara, berdasarkan dari Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Selain itu, Nahar juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 76D dan 76 E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81, serta Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara, dan bisa ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah. Selain kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik, non fisik, hingga eksploitasi ekonomi.
(wk/tiar)