Polri Minta Maaf, Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo Bakal Ditindak Tegas
tribratanews.sumbar.polri.go.id
Nasional

Polisi yang melakukan tindakan intimidasi pada jurnalis saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo telah diamankan. Polri pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

WowKeren - Intimidasi dialami 2 jurnalis saat meliput kasus penembakan Brigadir J di kawasan rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7) kemarin, di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas tindakan yang dilakukan anggotanya itu, pihak Polri pun menyampaikan permintaan maaf.

"Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).

Pihaknya pun menyesalkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan anggota polisi. Dedi menyinggung soal komitmen Kapolri dalam membangun Polri menjadi organisasi yang terbuka dan punya komunikasi yang baik dengan publik.

"Menerima saran maupun kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa," ujar Dedi Prasetyo.

Kerja-kerja jurnalis sendiri diungkap Dedi, telah mendapat perlindungan undang-undang dan tak boleh mendapatkan intimidasi. Karena itu, Dedi mengimbau kepada setiap anggota polisi untuk selalu menghargai pekerja jurnalistik

"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi dan justru melindungi teman-teman media dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik," tegasnya.


Selain itu, anggota polisi yang melakukan intimidasi pada kedua jurnalis tersebut juga telah diamankan. Selanjutnnya, pihak kepolisian juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota tersebut.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistik sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ungkap Dedi.

Selain itu, Polri juga sudah bertemu dan berkomunikasi dengan perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban intimidasi. Seperti diketahui, dua jurnalis yang jadi korban berasal dari Detik.com dan CNNIndonesia.com.

Dedi berkomunikasi dengan CEO detiknetwork Abdul Aziz, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, Wapemred CNNIndonesia.com Ike Agestu dan Wapemred detikcom Elvan Dany Sutrisno.

Dedi pun berencana untuk merancang arahan kepada para personel polisi agar mengetahui dasar-dasar kerja wartawan di lapangan saat meliput suatu peristiwa. Hal itu agar peristiwa serupa tak terulang lagi di masa depan.

"Kami sudah punya pengalaman, bagaimana kami berkomunikasi dengan teman-teman media. Di tahun 2018, di tahun 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun pernah terjadi. Bahkan lebih keras lagi, ke depannya kita harapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan kita mitigasi bersama," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait