Simak Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Orang Dewasa Belum Booster Masuk Kategori Ini
Nasional

Pembaharuan arti status warna baru kode QR PeduliLindungi ini berlaku mulai 17 Juli 2022 pukul 00.01 WIB. Sebagai informasi, status warna kode QR PeduliLindungi terbagi dalam empat kategori, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

WowKeren - Indikator status warna kode QR di PeduliLindungi kini memiliki arti baru. Perubahan ini mengacu pada Surat Edaran (SE)Menteri Dalam Negeri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.

Adapun pembaharuan arti status warna baru kode QR PeduliLindungi ini berlaku mulai 17 Juli 2022 pukul 00.01 WIB. Sebagai informasi, status warna kode QR PeduliLindungi terbagi dalam empat kategori, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Status hijau menandakan bahwa pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Status ini diberikan untuk orang berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima dosis ketiga alias booster sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, dan sudah vaksinasi lengkap serta sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Selain itu, status hijau juga diberikan kepada orang berusia 6-17 tahun yang sudah divaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima, serta bukan pasien COVID-19 atau kontak erat. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, dan sudah divaksinasi satu kali serta sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.


Kemudian status kuning menandakan bahwa pengguna bisa bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning diberikan kepada orang berusia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat, serta sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Selain itu, status kuning juga diberikan untuk orang berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat, serta belum vaksinasi dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Sementara status merah berarti pengguna tidak dapat bepergian ke tempat umum. Status merah diberikan kepada orang berusia 18 tahun ke atas yang belum divaksin atau baru vaksinasi sekali sesuai jenis vaksin yang diterima, serta bukan pasien COVID-19 atau kontak erat. Selain itu, status merah juga diberikan untuk orang berusia 6-17 tahun yang belum pernah divaksinasi.

Dan yang terakhir, status hitam berarti pengguna tidak dapat bepergian ke tempat umum karena positif COVID-19 kurang dari 10 hari. Status hitam juga diberikan kepada orang dengan riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru