Respons Google Usai Terancam Diblokir Kominfo
Pixabay/PhotoMIX-Company
Nasional

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan bakal memblokir WhatsApp, Instagram, dan Google mulai 21 Juli 2022 mendatang. Pasalnya, WhatsApp, Instagram, dan Google tak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE lingkup privat dibatasi maksimal 20 Juli 2022. Kominfo menyatakan akan memutus akses PSE lingkup privat uang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Perwakilan Google Indonesia lantas menanggapi aturan pendaftaran PSE lingkup privat tersebut. Google sebagai salah satu PSE asing lingkup privat di Indonesia menyatakan bakal mengikuti aturan soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google Indonesia kepada ANTARA, Senin (18/7).


Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meminta PSE untuk mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. Seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Pendaftaran tersebut wajib dilakukan demi menjaga iklim berinvestasi yang sehat. Khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Tercatat sudah ada 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp. Menkominfo Johnny G Plate menilai tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai dan tidak mendaftarkan diri.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Johnny menegaskan bahwa aturan terbaru mengharuskan perusahaan digital yang berasal dari mancanegara maupun dalam negeri untuk mendaftar PSE Lingkup Privat. Kominfo memberlakukan peraturan yang sama pada PSE BUMN maupun swasta. Beberapa PSE besar yang sudah mendaftar melalui sisten Kominfo adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Mi Chat, Dailymotion serta Linktree.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait