Sempat diisukan bakal kena blokir Kominfo, sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp akhirnya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftar ke PSE. Kominfo menyebut bahwa Google Cloud telah tercatat mendaftar.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti WhatsApp, Google, hingga Instagram untuk segera mendaftarkan aplikasi mereka.
Lebih dari 3.000 orang telah ikut menandatangani petisi menolak Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang dimulai oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
WhatsApp, Instagram dan Google terancam diblokir dari Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena tak kunjung mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Keberadaan Google hingga Netflix di Indonesia terancam diblokir oleh Kemenkominfo. Hal itu bakal terjadi jika mereka tak segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.