Lebih dari 3.000 orang telah ikut menandatangani petisi menolak Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang dimulai oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
- Bertilia Puteri
- Selasa, 19 Juli 2022 - 10:07 WIB
WowKeren - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir Google hingga WhatsApp menuai protes dari warganet. Lebih dari 3.000 orang telah ikut menandatangani petisi yang dimulai oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Di akun Twitter resminya, SAFEnet menyatakan bahwa petisi bertajuk "Protes Netizen" tersebut menolak Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Diketahui, Kominfo memberi tenggat waktu kepada Google hingga WhatsApp untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 mendatang atau layanan mereka akan diblokir.
"H-3 Kominfo Blokir Platform Digital > 3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10 di https://id.safenet.or.id/2022/07/surat-protes-netizen-indonesia/. Kamu?" cuit SAFEnet, Senin (18/7).
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 berpotensi melanggar HAM. Pasal 9 ayat 3 dan 4 memastikan pemilik platform untuk tidak mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya dilarang atau memfasilitasi penyebarluasan data-data yang sifatnya dilarang. Adapun data yang dilarang adalah data yang digolongkan salah satunya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami berpendapat bahwa pendefinisian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' sangat luas," jelas Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis. "Sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang."
Sementara itu, Teguh Aprianto selaku founder Ethical Hacker Indonesia sempat menjelaskan bahwa Google hingga Twitter belum mendaftarkan PSE karena adanya potensi pelanggaran kebijakan privasi. "Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," paparnya.
Sama seperti YLBHI, Teguh menyoroti Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang sebagai pasal karet. Selain itu, ia juga mempersoalkan Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses.
(wk/Bert)