Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti WhatsApp, Google, hingga Instagram untuk segera mendaftarkan aplikasi mereka.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 19 Juli 2022 - 14:13 WIB
WowKeren - Kementerin Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 sebelum memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum juga mendaftarkan diri. Google, Instagram, serta WhatsApp lantas diisukan terancam diblokir Kominfo per 21 Juli 2022 mendatang hingga menggegerkan publik.
Kominfo menyatakan bahwa perusahaan yang termasuk penyelenggara sistem elektronik, baik PSE domestik maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sejumlah PSE Lingkup Privat tercatat sudah mendaftar ke Kominfo. Sejumlah aplikasi besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir Kominfo.
Di antaranya adalah Telegram, Gojek, Gopay, Mi Chat, TikTok, Tokopedia, Bukalapak, Spotify, Dailymotion, hingga Traveloka. Lalu ada pula Genshin Impact, MyPertamina, Capcut, Resso, Cloneit, Shareit, serta Linktree.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah meminta para PSE Lingkup Privat seperti WhatsApp, Google, hingga Instagram untuk segera mendaftarkan aplikasi mereka. Menurut Johnny, pendaftaran dilakukan secara online alias daring dan pemerintah siap membantu proses pendaftaran.
"Pendaftaran PSE dilakukan ecara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya," ungkap Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7). "Namun, jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal."
Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa pendaftaran PSE tak berkaitan dengan konten pada PSE, namun lebih pada kewajiban administratif. Menurutnya, pemerintah sudah hampir dua tahun mengimbau PSE, terutama PSE Lingkup Privat seperti Facebook, Google, dan Instagram, untuk segera mendaftar.
"Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
(wk/Bert)