Kominfo Tegas Bakal Blokir Netflix, Google Sampai Twitter Jika Tak Segera Daftar PSE Lingkup Privat
Unsplash/Oscar Vargas
Nasional

Keberadaan Google hingga Netflix di Indonesia terancam diblokir oleh Kemenkominfo. Hal itu bakal terjadi jika mereka tak segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.

WowKeren - Google, Netflix hingga Facebook terancam diblokir dari Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada 21 Juli 2022 jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan menilai pendaftaran tersebut tidak menyulitkan PSE. Mereka hanya perlu mendaftar lewat online single submission risk based approach (OSS RBA) dan mengikuti panduan yang disediakan. Samuel mengungkap hingga saat ini Google, Netflix, Twitter dan Facebook termasuk dalam yang belum mendaftar.

"PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan," kata Semmy, sapaan akrabnya saat konferensi pers, Senin 27 Juni 2022.

Samuel menegaskan bahwa, jika PSE lingkup privat baik domestik maupun asing itu tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, mereka dianggap masuk kategori ilegal. Pihaknya pun tak segan untuk memblokir mereka pada keesokan harinya atau 21 Juli 2022.


Samuel menyebut bahwa kewajiban mendaftar ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan. Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Ini kan sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran itu menjadi suatu yang mandatory. Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir," ungkap Samuel.

Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) bersama Koalisi Advokasi Pemerkominfo 5/2020 menilai pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE lingkup privat yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru. Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu juga dikatakan informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Selain itu, mereka menilai pendaftaran ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkatkan risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif," pungkas mereka.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait