Tenggat Waktu Berakhir Hari Ini, Facebook-WhatsApp-Instagram Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Unsplash/Brett Jordan
Nasional

Sempat diisukan bakal kena blokir Kominfo, sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp akhirnya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

WowKeren - Tenggat waktu pendaftaran Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berakhir pada Rabu (20/7) hari ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memberi sanksi terhadap setiap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri.

Sempat diisukan bakal kena blokir Kominfo, sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp akhirnya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Nama mereka telah muncul di situs web PSE Kominfo per Selasa (19/7) kemarin.

Dengan demikian, aplikasi media sosial di bawah naungan Meta terhindar dari ancaman pemblokiran Kominfo. Hal ini menjadi kabar baik mengingat pengguna Facebook, Instagram, dan WhatsApp di Indonesia cukup banyak. Sebelumnya, layanan Google Cloud juga sudah tercatat mendaftar sebagai PSE.

"Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa.

Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa Kominfo akan memberi sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022. Sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.


"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," paparnya.

Semuel menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Adapun pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan dilihat melalui traffic aplikasi.

"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tukasnya.

Adapun Kominfo disebut telah memberi kemudahan proses pendaftaran PSE. Apabila masih mengalami kesulitan, Kominfo juga bersedia memberikan bantuan.

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS," ujarnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait