Respons Irjen Ferdy Sambo Usai Dinonaktifkan Kapolri Dari Jabatan Kadiv Propam
Tribratanews.polri.go.id
Nasional

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam Polri akan diserahkan Listyo kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

WowKeren - Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan Irjen Ferdy ini berkaitan dengan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Kuasa hukum Irjen Ferdy, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kliennya legawa dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Irjen Fedry disebut menghormati dan menerima apapun keputusan Kapolri.

"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," jelas Arman pada Selasa (19/7).

Meski begitu, Arman tidak mengungkapkan secara rinci jabatan yang kini dipegang oleh Irjen Ferdy. Ia hanya mengatakan bahwa kliennya menerima keputusan Kapolri untuk menonaktifkannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Sementara itu, keputusan Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Menurutnya, keputusan tersebut akan menghindari munculnya konlik kepentingan.


"Mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dengan adanya kasus ini agar tidak ada konflik interest antar penyidik dengan pihak Propam Polri," paparnya, Selasa (19/7).

Selain itu, penontaktifan Irjen Ferdy juga dinilai akan mempercepat proses penyidikan insiden baku tembak yang telah menewaskan Brigadir J. Dengan demikian, korban juga bisa mendapat hak-hak keadilan.

"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional, serta transparan kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada sejumlah spekulasi yang muncul dan akan berdampak pada proses penyidikan. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy dari jabatannya.

Jabatan sebagai Kadiv Propam Polri akan diserahkan Listyo kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dengan penyerahan ini, maka saat ini tugas dan tanggung jawab sebagai Kadiv Propam Polri akan berada di bawah Wakapolri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru