Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kapolri Serahkan Jabatan Kadiv Propam ke Wakapolri
Nasional

Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri.

WowKeren - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diketahui telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Adapun penonaktifan ini berkaitan dengan kasus baku tembak yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan, oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Listyo dalam siaran pers di Mabes Polri, Senin (18/7).

Kemudian untuk jabatan sebagai Kadiv Propam Polri akan diserahkan Listyo kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dengan penyerahan ini, maka saat ini tugas dan tanggung jawab sebagai Kadiv Propam Polri akan berada di bawah Wakapolri.

Lebih lanjut, Listyo menerangkan bahwa penonaktifan terhadap Irjen Ferdy itu dilakukan guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir J di kediamannya. "Kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," jelas Listyo.


Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy pada 8 Juli 2022 lalu. Untuk mengusut kasus ini, Listyo pun membentuk tim khusus, yang mana dipimpin oleh Komjen Gatot.

Di sisi lain, Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut disertakan dalam tim khusus tersebut. Dengan begitu, Listyo pun menjamin bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus tersebut akan disampaikan secara transparan.

Keluarga Brigadir J sebelumnya juga telah meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk memberikan atensi kepada Listyo untuk menonaktifkan Irjen Ferdy. Selain pihak keluarga, ada juga pihak lainnya yang mendesak penonaktifan Irjen Ferdy yakni Indonesia Police Watch (IPW).

IPW menilai ada tiga hal utama yang menjadi alasan mengapa Irjen Ferdy harus dinonaktifkan. Pertama terkait dengan konflik kepentingan. Lalu, agar tak menjadi beban institusi Polri saat harus memeriksa dan menindak oknum yang diduga melanggar hukum. Terakhir, mengingat Irjen memiliki jabatan yang tinggi, seharusnya menjaga dan mengawasi anak buahnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait