19 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Pelayanan Pajak Makin Mudah
Nasional

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk melapor SPT mulai tahun ini.

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses situs DJP dengan menggunakan NIK.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Selasa (19/7).

Suryo mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mencoba penerapan NIK sebagai NPWP di Perayaan Hari Pajak 2022 pada Selasa kemarin. Menurut Suryo, kebijakan tersebut akan memberi kemudahan untuk masyarakat karena mereka tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," terangnya.


Adapun proses integrasi data diklaim Suryo membutuhkan waktu yang cukup panjang. Menurutnya, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemandanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," paparnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah mencoba memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online. "Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mengintegrasi NIK menjadi NPWP. Ia pun menjamin bahwa semua data wajib pajak dijamin oleh undang-undang yang berlaku.

"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," tukasnya. "Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait