Diduga Intelijen Asing, TNI AL Amankan 6 Orang di Kaltara dan Temukan Foto-foto Mencurigakan
Pixabay/4711018
Nasional

TNI AL menangkap 6 orang mencurigakan yang diduga merupakan intelijen asing. Dari keenam orang tersebut, 3 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

WowKeren - TNI AL dari Satgas Marinir Ambalat XXVIII mengamankan 6 orang, termasuk WNI Indonesia yang diduga merupakan intelijen asing di Kalimantan Utara. Keenam orang yang ditangkap terdiri dari 3 WNA berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45) dan 3 WNI EW (23), TR (40), YY (40).

Kecurigaan muncul saat prajurit jaga Pos Sei Pancang, Kalimantan Utara, Kopda Mochamad Arif melihat ada mobil Avanza hitam yang akan melintasi di depan Pos, Rabu (21/7). Kopda Mochamad pun akhirnya menyetop mobil itu untuk melakukan pemeriksaan. Mulai dari pemeriksaan orang, dokumen hingga barang-barang bawaan. Namun

Saat tahu ada warga asing yang ikut menumpang di dalam mobil tersebut, mereka pun diminta turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Komandan Pos Sei Pancang, Lettu Mar Victor Aji Hersanto lah yang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA. Hingga akhirnya ditemukan foto-foto mencurigakan yang diduga kuat diambil secara sembunyi-sembunyi.

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ungkap Hersanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7), melansir CNNIndonesia.com.


Temuan itu pun kemudian dilaporkan pada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Selain itu, Hersanto juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, Intel Kodim 0911, SGI, Polsek Sebatik Timur hingga pihak Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Pengambilan foto secara ilegal diketahui bisa dimasukkan dalam kategori tindakan melanggar hukum atau ilegal. Andreas Parsaulian Manalu pun menyebut bahwa pengambilan foto-foto secara ilegal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

Saat ini keenam orang tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi. Mereka nantinya akan menjalani proses selanjutnya terkait temuan tersebut.

"Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," pungkas Andreas.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait