Polri Wanti-wanti Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Sembarangan Umbar Spekulasi ke Publik
tribratanews.sumbar.polri.go.id
Nasional

Aksi pengacara keluarga yang vokal suarakan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J rupanya ikut jadi perhatian Polri. Pihak Polri mengimbau agar pengacara tak sembarangan menyampaikan spekulasi.

WowKeren - Pihak keluarga telah melaporkan adanya dugaan kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J pun vokal menyampaikan kecurigaan dan kejanggalan yang dirasakan kliennya terkait kasus kematian tersebut.

Hal itu rupanya menjadi perhatian pihak Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo [un mewanti-wanti pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak sembarangan menyampaikan spekulasi soal temuan mereka atas luka atau bukti lain terkait kasus kematian tersebut ke publik.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (23/7) melansir Tempo.com.

Seperti yang diketahui, pihak keluarga Brigadir J sangat yakin jika kematian anggota polisi itu bukan murni insiden seperti yang dilaporkan sebelumnya. Mereka menyebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir J. Karena itu, pihak keluarga pun telah melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana dalam peristiwa kematian Brigadir J.


Pihak keluarga juga mengklaim menemukan sejumlah informasi yang menguatkan kecurigaan mereka itu. Salah satunya, mereka mengungkapkan soal luka-luka janggal yang ada di jasad Brigadir J. Salah satunya adalah luka sayatan di wajah dan jari tangannya yang diduga patah. Padahal, menurut laporan pihak kepolisian, Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

Hingga akhir pihak keluarga juga meminta adanya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J yang telah dikuburkan. Di mana hal itu juga sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

Rencananya, autopsi ulang akan dilakukan pada Rabu (27/7) mendatang, di lokasi Brigadir J dikebumikan di Muarobungo, Jambi.

Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” pungkas Deddy Prasetyo.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait