Pemuda di Sumsel Bunuh Pacar dan Saudari Sendiri Usai Pergoki Keduanya Terlibat Cinta Sesama Jenis
Pixabay/Sammy-Sander
Nasional

Dua wanita di Sumatera Selatan tewas mengenaskan di tangan seorang pemuda. Faktanya, kedua korban tak lain adalah kekasih dan saudara perempuan kandung dari pelaku.

WowKeren - Seorang pemuda asal Banyuasin Sumatera Selatan tega menghabisi nyawa sang kakak perempuan dan kekasihnya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua korban pun ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan.

Pelaku merupakan seorang pemuda berusia 27 tahun yang berinisial BB. Sementara kedua korban adalah ML (22), kekasih BB dan HN (35), saudari kandung pelaku sendiri. Kedua korban tewas secara mengenaskan dengan kepala mengalami luka parah.

Fakta yang tak kalah mengejutkan, pelaku tega membunuh kedua perempuan itu setelah gelap mata dan emosi melihat mereka bermesraan. Rupanya sang kekasih dan kakak perempuannya itu terlibat cinta sesama jenis.

Senin (25/7), BB kaget dan emosi saat memergoki sang kekasih malah bermesraan dengan saudari perempuannya. BB yang memergoki para korban berciuman pun emosi dan mengambil kunci roda mobil hingga kemudian memukuk kepada keduanya berulang kali hingga tewas.

"Saya pergoki mereka sedang ciuman di kamar, saya khilaf dan pukul mereka pakai kunci roda," ungkap tersangka BB yang telah diamankan di Mapolda Sumsel, melansir Merdeka.com, Selasa (26/7).


Tak berhenti sampai di situ, sang pelaku rupanya juga berniat untuk bunuh diri. Usai memukuli kedua korban hingga tewas, BB pun sempat menenggak racun nyamuk bakar. Untungnya, aksi pelaku tersebut masih bisa digagalkan.

Pelaku pun mengaku bahwa sebenarnya telah mencium adanya hubungan tak wajar antara saudarinya dan sang kekasih. Pasalnya, sang kekasih sering pergi ke rumahnya meski pelaku sendiri sedang tak ada di sana.

"Kami dulu sempat mau nikah, tapi batal. Dugaan saya benar, pacar saya lesbian dan pacaran sama kakak perempuan saya," ungkap pelaku.

Kanit Polsek Rambutan Banyuasin, Ipda Thomas kembenarkan penuturan pelaku. Ia menyebut pembunuhan kedua perempuan itu dilatarbelakangi persoalan asrama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kedua korban menurut pengakuan tersangka pasangan lesbian, dia pergoki sedang bermesraan di kamar," pungkas Ipda Thomas.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait