Diduga Paksa Bocah SD Setubuhi Kucing, 3 Anak Jadi Kasus Bully di Tasikmalaya
Nasional

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara oleh tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Polisi juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balau Pemasyarakatan (Bapas) dalam kasus tersebut.

WowKeren - Kasus perundungan yang menimpa seorang bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, berujung pada penetapan tiga tersangka. Diketahui, korban meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing sembari direkam.

Kekinian, tiga orang anak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. "Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Kota Bandung pada Selasa (26/7).

Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara oleh tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Polisi juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balau Pemasyarakatan (Bapas) dalam kasus tersebut.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ibrahim.


Meski begitu, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan. "Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," jelasnya.

Proses diversi digelar di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Selasa (26/7) hari ini dengan menghadirkan ketiga tersangka dan orangtua mereka. Pihak keluarga korban juga turut hadir dengan diwakili ayah sambung korban.

"Prosesnya diversi hari ini. Anak anak memang tersangka tetapi penangananyaa sesuai dengan peradilan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," papar Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, An'an Yuliati. "Jadi diversi ini proses persidangan yang sesuai undang undang di atas."

Ketiga tersangka dikembalikan kepada orangtua dengan pengawasan selama tiga bulan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan perbuatan serupa atau mendekati perundungan, kasus tersebut akan kembali naik.

"Kami dari balai pemasyarakatan garut disini diminta oleh Polres Tasikmalaya, untuk melaksanakan sistem peradinan pidana anak," terang Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Garut, Rustikawati. "Anak-anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa maka akan dilanjutkan pidananya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait